BERANDA | PROFIL | BERITA | FORUM | PETA SITUS | HUBUNGI KAMI | CARI
 
CARI
PROFIL
Visi dan Misi
Tupoksi
Struktur Organisasi
Pimpinan
PRODUK
Perencanaan
Mekanisme
Jangka Pendek
  RKPD
Jangka Menengah
 POLA DASAR 2002 - 2007
 PROPEDA 2002 - 2007
 RENSTRADA 2002-2007
 RPJMD 2007 - 2012
Jangka Panjang
 RTRW
 RUPE
 RUPSB
 RPJP
Pengendalian
 Pemantauan
 Evaluasi
 LKPJ 2006
 LKPJ 2007
 LKPJ-AMJ 2002-2007
 LKPJ 2008
 LKPJ 2009
 LKPJ 2010
Pengkajian & Pengembangan
  Hasil Penelitian
Pustaka
Evaluasi
VISI DAN MISI
VISI
  1. Terwujudnya perencanaan daerah yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
MISI
  1. Membangun kompetensi perencanaan daerah yang profesional;
  2. Menyusun perencanaan daerah yang melibatkan stakeholder;
  3. Melakukan evaluasi, penelitian, dan koordinasi lintas sektor serta lintas wilayah.
TUJUAN
  1. Menyusun perencanaan daerah yang komprehensif, transparan, akuntabel, dan partisipatif.
SASARAN
  1. Menyusun perencanaan daerah yang mencakup 8 (delapan) bidang pembangunan.
 
 
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
TUGAS POKOK
  1. Menyelenggarakan pemerintahan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah;
  2. Menyelenggarakan penelitian dan pengembangan;
  3. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan perencanaan pembangunan di daerah.
FUNGSI
  1. Merumuskan kebijaksanaan teknis di bidang perencanaan pembangunan;
  2. Mengkoordinasikan penyusunan perencanaan jangka panjang, jangka menengah, arah dan kebijakan umum tahunan APBD;
  3. Mengkoordinasikan kebijakan perencanaan di bidang pembangunan perekonomian, pembangunan fisik, pembangunan kesmas, tatapraja dan aparatur, serta keuangan;
  4. Mengkoordinasikan penyusunan program secara terpadu antar perangkat daerah, antar daerah, antar sektor, dan antar lintas lainnya;
  5. Mengkoordinasikan kebijakan teknis dalam lingkup perencanaan pembangunan daerah;
  6. Menyusun RAPBD dalam satu tim anggaran yang dikoordinasikan Sekretaris Daerah;
  7. Mengkoordinasikan serta melaksanakan penelitian dan pengembangan perencanaan daerah;
  8. Memantau persiapan dan perkembangan pelaksanaan perencanaan daerah;
  9. Mengkoordinasikan evaluasi perencanaan daerah;
  10. Mengelola dukungan teknis dan administratif.
kembali ke atas