Beranda Profil Berita Forum Peta Situs Hubungi Kami Cari Informasi  
 
CARI
PROFIL
Visi dan Misi
Tupoksi
Struktur Organisasi
Pimpinan
PRODUK
Perencanaan
Mekanisme
Jangka Pendek
  RKPD
Jangka Menengah
  POLA DASAR 2002 - 2007
  PROPEDA 2002 - 2007
  RENSTRADA 2002-2007
 
Jangka Panjang
  RTRW
  RUPE
  RUPSB
  RPJP
Pengendalian
  Pemantauan
  Evaluasi
Pengkajian & Pengembangan
  Hasil Penelitian
Pustaka
SEKILAS JAKARTA
Jakarta Tempo Dulu
Jakarta Kini
Jakarta Masa Depan
LINK TERKAIT
Bapekodya Jakarta Pusat
Bapekodya Jakarta Utara
Bapekodya Jakarta Barat
Bapekodya Jakarta Selatan
Bapekodya Jakarta Timur
Bapekab Kepulauan Seribu
Bappenas
PROGRAM DEDICATED
Dedicated 2005
Dedicated 2006
Dedicated 2007
KONSEP
Pengendalian Banjir
Transportasi
Sampah
Pemukiman
VISI DAN MISI
VISI
  1. Terwujudnya perencanaan daerah yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
MISI
  1. Membangun kompetensi perencanaan daerah yang profesional;
  2. Menyusun perencanaan daerah yang melibatkan stakeholder;
  3. Melakukan evaluasi, penelitian, dan koordinasi lintas sektor serta lintas wilayah.
TUJUAN
  1. Menyusun perencanaan daerah yang komprehensif, transparan, akuntabel, dan partisipatif.
SASARAN
  1. Menyusun perencanaan daerah yang mencakup 8 (delapan) bidang pembangunan.
 
 
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
TUGAS POKOK
  1. Menyelenggarakan pemerintahan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah;
  2. Menyelenggarakan penelitian dan pengembangan;
  3. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan perencanaan pembangunan di daerah.
FUNGSI
  1. Merumuskan kebijaksanaan teknis di bidang perencanaan pembangunan;
  2. Mengkoordinasikan penyusunan perencanaan jangka panjang, jangka menengah, arah dan kebijakan umum tahunan APBD;
  3. Mengkoordinasikan kebijakan perencanaan di bidang pembangunan perekonomian, pembangunan fisik, pembangunan kesmas, tatapraja dan aparatur, serta keuangan;
  4. Mengkoordinasikan penyusunan program secara terpadu antar perangkat daerah, antar daerah, antar sektor, dan antar lintas lainnya;
  5. Mengkoordinasikan kebijakan teknis dalam lingkup perencanaan pembangunan daerah;
  6. Menyusun RAPBD dalam satu tim anggaran yang dikoordinasikan Sekretaris Daerah;
  7. Mengkoordinasikan serta melaksanakan penelitian dan pengembangan perencanaan daerah;
  8. Memantau persiapan dan perkembangan pelaksanaan perencanaan daerah;
  9. Mengkoordinasikan evaluasi perencanaan daerah;
  10. Mengelola dukungan teknis dan administratif.
kembali ke atas