|
|
 |
| VISI DAN MISI |
| VISI |
- Terwujudnya perencanaan daerah yang mampu menjawab kebutuhan
masyarakat.
|
| MISI |
- Membangun kompetensi perencanaan daerah yang profesional;
- Menyusun perencanaan daerah yang melibatkan stakeholder;
- Melakukan evaluasi, penelitian, dan koordinasi lintas
sektor serta lintas wilayah.
|
| TUJUAN |
- Menyusun perencanaan daerah yang komprehensif, transparan,
akuntabel, dan partisipatif.
|
| SASARAN |
- Menyusun perencanaan daerah yang mencakup 8 (delapan)
bidang pembangunan.
|
| |
| |
| TUGAS POKOK
DAN FUNGSI |
| TUGAS POKOK |
- Menyelenggarakan pemerintahan daerah di bidang perencanaan
pembangunan daerah;
- Menyelenggarakan penelitian dan pengembangan;
- Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan
perencanaan pembangunan di daerah.
|
| FUNGSI |
- Merumuskan kebijaksanaan teknis di
bidang perencanaan pembangunan;
- Mengkoordinasikan penyusunan perencanaan
jangka panjang, jangka menengah, arah dan kebijakan umum
tahunan APBD;
- Mengkoordinasikan kebijakan perencanaan
di bidang pembangunan perekonomian, pembangunan fisik, pembangunan
kesmas, tatapraja dan aparatur, serta keuangan;
- Mengkoordinasikan penyusunan program
secara terpadu antar perangkat daerah, antar daerah, antar
sektor, dan antar lintas lainnya;
- Mengkoordinasikan kebijakan teknis
dalam lingkup perencanaan pembangunan daerah;
- Menyusun RAPBD dalam satu tim anggaran
yang dikoordinasikan Sekretaris Daerah;
- Mengkoordinasikan serta melaksanakan
penelitian dan pengembangan perencanaan daerah;
- Memantau persiapan dan perkembangan
pelaksanaan perencanaan daerah;
- Mengkoordinasikan evaluasi perencanaan
daerah;
- Mengelola dukungan teknis dan administratif.
|
|
 |