BERANDA | PROFIL | BERITA | FORUM | PETA SITUS | HUBUNGI KAMI | CARI
 
CARI
PROFIL
Visi dan Misi
Tupoksi
Struktur Organisasi
Pimpinan
PRODUK
Perencanaan
Mekanisme
Jangka Pendek
  RKPD
Jangka Menengah
 POLA DASAR 2002 - 2007
 PROPEDA 2002 - 2007
 RENSTRADA 2002-2007
 RPJMD 2007 - 2012
Jangka Panjang
 RTRW
 RUPE
 RUPSB
 RPJP
Pengendalian
 Pemantauan
 Evaluasi
 LKPJ 2006
 LKPJ 2007
 LKPJ-AMJ 2002-2007
 LKPJ 2008
 LKPJ 2009
 LKPJ 2010
Pengkajian & Pengembangan
  Hasil Penelitian
Pustaka
Evaluasi
RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH TAHUN 2010

RKPD Provinsi DKI Jakarta tahun 2010 yang selanjutnya disebut RKPD tahun 2010 disusun mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2007-2012, yang memuat arah kebijakan pembangunan Jakarta tahun 2010 dan merupakan komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan kepastian kebijakan dalam melaksanakan pembangunan daerah yang berkesinambungan.

Sesuai dengan ketentuan Bab IV, Pasal 29 sampai dengan Pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dinyatakan bahwa Rencana Kerja Pemerintah Darah (RKPD) adalah dokumen perencanaan pembangunan tahunan yang disusun untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam tahapan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) yang terdiri dari RKPD, Kebijakan Umum APBD (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran (PPA) dan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
RKPD tahun 2010 dimaksudkan untuk menjadi pedoman dalam penyusunan Rancangan KUA dan PPA Sementara yang akan disampaikan kepada Panitia Anggaran DPRD untuk dibahas, disepakati dan dituangkan dalam Nota Kesepakatan KUA dan PPA antara Gubernur dan Pimpinan DPRD. Selanjutnya akan dijabarkan dalam RKA SKPD sebagai lampiran Raperda APBD untuk dibahas dan memperoleh persetujuan DPRD.
Fungsi RKPD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2010 adalah :
  1. Menciptakan kepastian kebijakan sebagai komitmen Pemerintah dalam penyelenggaran urusan Pemerintahan melalui penjabaran rencana strategis ke dalam rencana operasional dan memelihara konsistensi antara capaian tujuan perencanaan strategis jangka menengah dengan tujuan perencanaan dan penganggaran tahunan pembangunan daerah
  2. Memberikan gambaran mengenai proyeksi Rencana Kerangka Ekonomi Daerah tahun 2010 sebagai patokan dalam penyusunan rencana pendapatan yang akan digunakan untuk membiayai belanja dan pembiayaan pembangunan daerah
  3. Memberikan arah bagi seluruh stakeholder pembangunan daerah dalam merumuskan dan menyusun perencanaan serta partisipasi dalam pembangunan daerah tahun 2010
  4. Menyatukan tujuan kegiatan semua SKPD melalui penetapan target Indikator Kinerja Utama (IKU) dalam rangka pencapaian visi dan misi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sehingga menjadi instrumen bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ), Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dan Laporan Kinerja Pemerintah Daerah (LKPD)
  5. Menetapkan program prioritas untuk masing-masing urusan pemerintahan dalam rangka pencapaian target Indikator Kinerja Utama (IKU) yang ditetapkan
 
RKPD 2010 Selengkapnya:
Daftar Isi
Daftar Tabel
Dokumen Narasi RKPD 2010 BAB 1
Dokumen Narasi RKPD 2010 BAB 2
Dokumen Narasi RKPD 2010 BAB 3
Dokumen Narasi RKPD 2010 BAB 4
Dokumen Narasi RKPD 2010 BAB 5
Dokumen Narasi RKPD 2010 BAB 6
SEKILAS JAKARTA
Jakarta Tempo Dulu
Jakarta Kini
Jakarta Masa Depan
LINK TERKAIT
Kanppeko Jakarta Pusat
Kanppeko Jakarta Utara
Kanppeko Jakarta Barat
Kanppeko Jakarta Selatan
Kanppeko Jakarta Timur
Kanppekab Kepulauan Seribu
bappenas.go.id
PROGRAM DEDICATED
Dedicated 2006
Dedicated 2007
Dedicated 2008
Dedicated 2009
Dedicated 2010
Dedicated 2011
KONSEP
Pengendalian Banjir
Transportasi
Sampah
Pemukiman
Info Lainnya
Pengadaan Barang/Jasa
kembali ke atas