|
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi DKI Jakarta
Tahun 2009 memuat arah kebijakan pembangunan Jakarta yang
merupakan komitmen Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi DKI Jakarta
untuk memberikan kepastian kebijakan dalam melaksanakan
pembangunan daerah yang berkesinambungan. Sebagai pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional, RKPD tahun 2009 merupakan dokumen
perencanaan pembangunan Provinsi DKI Jakarta untuk periode 1 (satu)
tahun yaitu tahun 2009 yang dimulai tanggal 1 Januari 2009 dan
berakhir pada tanggal 31 Desember 2009. Selanjutnya RKPD tahun
2009 menjadi acuan dalam penyusunan Rancangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi DKI Jakarta Tahun 2009.
|