|
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi DKI Jakarta
Tahun 2008 memuat arah kebijakan pembangunan Jakarta yang merupakan
komitmen Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi DKI Jakarta untuk
memberikan kepastian kebijakan dalam melaksanakan pembangunan daerah
yang berkesinambungan. Sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25
tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, RKPD
tahun 2008 merupakan dokumen perencanaan pembangunan Provinsi DKI
Jakarta untuk periode 1 (satu) tahun yaitu tahun 2008 yang dimulai tanggal 1
1 Januari 2008 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2008. Selanjutnya
RKPD tahun 2008 menjadi acuan dalam penyusunan Rancangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi DKI Jakarta Tahun 2008.
|