|
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) adalah dokumen perencanaan
pembangunan tahunan. Dokumen perencanaan tahunan ini sebelumnya
bernama Rencana Pembangunan Tahunan Daerah (Repetada) yang mengacu
pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan
Nasional (Propenas). Setelah dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004
tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang No. 32 tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah, maka dokumen perencanaan pembangunan tahunan
dikenal dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
|