BERANDA | PROFIL | BERITA | FORUM | PETA SITUS | HUBUNGI KAMI | CARI
 
CARI
PROFIL
Visi dan Misi
Tupoksi
Struktur Organisasi
Pimpinan
PRODUK
Perencanaan
Mekanisme
Jangka Pendek
  RKPD
Jangka Menengah
 POLA DASAR 2002 - 2007
 PROPEDA 2002 - 2007
 RENSTRADA 2002-2007
 RPJMD 2007 - 2012
Jangka Panjang
 RTRW
 RUPE
 RUPSB
 RPJP
Pengendalian
 Pemantauan
 Evaluasi
 LKPJ 2006
 LKPJ 2007
 LKPJ-AMJ 2002-2007
 LKPJ 2008
 LKPJ 2009
 LKPJ 2010
Pengkajian & Pengembangan
  Hasil Penelitian
Pustaka
Evaluasi
RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH TAHUN 2006

Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) adalah dokumen perencanaan pembangunan tahunan. Dokumen perencanaan tahunan ini sebelumnya bernama Rencana Pembangunan Tahunan Daerah (Repetada) yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas). Setelah dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka dokumen perencanaan pembangunan tahunan dikenal dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Penyusunan RKPD ini disamping mengacu kepada Undang-Undang di atas, juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004 – 2009, Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2005 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2006 dan Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2002 tentang Rencana Strategis Daerah (Renstrada) Provinsi DKI Jakarta 2002- 2007.
RKPD yang merupakan implementasi visi dan misi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, berfungsi sebagai penjabaran pelaksanaan tahunan Renstrada 2002-2007. Berdasarkan Renstrada tersebut, program pembangunan disusun dalam delapan bidang pembangunan, yaitu (1) Bidang Hukum, Ketentraman Ketertiban Umum dan Kesatuan Bangsa; (2) Bidang Pemerintahan (3) Bidang Ekonomi (4) Bidang Pendidikan dan Kesehatan (5) Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan (6) Bidang Sosial Budaya (7) Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup, dan (8) Bidang Sarana dan Prasarana Kota.
RKPD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merupakan pedoman kebijakan untuk penyelenggaraan pembangun-an, pelayanan dan pemberdayaan masyarakat Jakarta. Pada dasarnya kebijakan pembangunan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus mendukung dan konsisten dengan kebijakan nasional. Dalam lingkup nasional terdapat tiga agenda pembangunan nasional untuk tahun 2006: (1) Mewujudkan Indonesia yang aman dan damai, (2) Mewujudkan Indonesia yang adil dan demokratis serta (3) Meningkatkan kesejahteraan rakyat. Agenda nasional akan berpengaruh terhadap agenda daerah khususnya dalam penetapan program dan pengelolaan APBD yang tepat, terarah dan optimal.
 
RKPD 2006 Selengkapnya:
Daftar Isi
Dokumen Narasi RKPD 2006 BAB 1
Dokumen Narasi RKPD 2006 BAB 2
Dokumen Narasi RKPD 2006 BAB 3
Dokumen Narasi RKPD 2006 BAB 4
Dokumen Narasi RKPD 2006 BAB 5
Dokumen Narasi RKPD 2006 BAB 6
Dokumen Narasi RKPD 2006 BAB 7
Matriks Indikator
SEKILAS JAKARTA
Jakarta Tempo Dulu
Jakarta Kini
Jakarta Masa Depan
LINK TERKAIT
Kanppeko Jakarta Pusat
Kanppeko Jakarta Utara
Kanppeko Jakarta Barat
Kanppeko Jakarta Selatan
Kanppeko Jakarta Timur
Kanppekab Kepulauan Seribu
bappenas.go.id
PROGRAM DEDICATED
Dedicated 2006
Dedicated 2007
Dedicated 2008
Dedicated 2009
Dedicated 2010
Dedicated 2011
KONSEP
Pengendalian Banjir
Transportasi
Sampah
Pemukiman
Info Lainnya
Pengadaan Barang/Jasa
kembali ke atas