|
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) adalah dokumen
perencanaan pembangunan tahunan. Dokumen perencanaan
tahunan ini sebelumnya bernama Rencana Pembangunan Tahunan
Daerah (Repetada) yang mengacu pada Undang-Undang Nomor
25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas).
Setelah dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 25 tahun
2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
dan Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah, maka dokumen perencanaan pembangunan tahunan
dikenal dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
|