|
Repetada Propinsi DKI Jakarta tahun 2005 dirumuskan
dan disusun sebagai pedoman bagi penyelenggaraan pemerintahan
di daerah dalam mengelola APBD DKI Jakarta, sesuai dengan
amanat Undang-Undang No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan
Negara dan Peraturan Daerah Propinsi DKI Jakarta No.
8 tahun 2001 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah. Repetada yang dibahas dan disepakati bersama
DPRD ini akan menjadi dasar bagi setiap Satuan Kerja
Perangkat Daerah dalam menyusun rencana kerja dan anggaran
untuk satuan kerja masing-masing.
Repetada tahun 2005 memuat enam substansi materi yaitu:
(1) Visi dan Misi Pembangunan Propinsi DKI Jakarta,
(2) Muatan dan Proses Penyusunan Repetada Tahun 2005,
(3) Tantangan dan Prospek APBD 2005, (4) Kebijakan Umum
APBD 2005, (5) Prioritas APBD 2005, dan (6) Plafon APBD
2005. Disamping keenam substansi materi di atas, dilampirkan
pula matriks indikator sosial-ekonomi DKI Jakarta 2000-2005,
sebagai pedoman pencapaian kinerja makro untuk tahun
2005.
|