|
Rencana Pembangunan Tahunan Daerah (Repetada) Propinsi
DKI Jakarta Tahun 2003 yang memuat Arah Kebijakan, Strategi
dan Prioritas APBD Tahun 2003, dirumuskan dalam upaya
memberikan pedoman bagi para penyelenggara pemerintahan
dan pembangunan dalam pengelolaan APBD Propinsi DKI
Jakarta Tahun 2003, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor
8 Tahun 2001 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah Propinsi DKI Jakarta. Dalam perumusannya, disamping
mengacu pada Keputusan DPRD Propinsi DKI Jakarta No.
74 tentang Pokok-Pokok Pikiran dan Aspirasi DPRD Propinsi
DKI Jakarta terhadap arah dan kebijakan umum APBD tahun
anggaran 2003, juga melibatkan para Pakar Perguruan
Tinggi dan LSM yang selanjutnya diakomodasikan sebagai
referensi, disamping aspirasi masyarakat luas yang dijaring
melalui forum-forum perencanaan yang dilaksanakan secara
partisipatif dan berjenjang mulai dari tingkat Kelurahan,
Kotamadya sampai Propinsi.
|