| RENCANA UMUM PEMBANGUNAN SOSIAL
BUDAYA |
| Kilas Konsep |
| VISI Rencana Pembangunan jangka panjang Jakarta
adalah: "Menjadikan Jakarta sederajat dengan kota-kota besar
lain di dunia dan dihuni oleh penduduk yang sejahtera". |
| Ada dua makna penting dalam perumusan ini,
yaitu: (1) Sederajat dengan kota-kota besar lain di dunia. Ini
berarti kota Jakarta harus mampu memenuhi standar kota dunia
baik dari segi fisik maupun peradaban. Dalam hal ini Jakarta
harus selalu menyejajarkan diri dengan kota-kota dunia termasuk
dalam usaha mencari pola peradaban kota yang lebih ideal dimasa
depan. (2) Penduduk yang sejahtera. Ini menunjukkan kesadaran
bahwa kemakmuran fisik dan ekonomi semata belum cukup. Cita-cita
kota yang tertinggi adalah kesejahteraan, yaitu suatu kondisi
di mana ada keseimbangan ideal antara aspek lahiriah dan batiniah. |
| Berpegang pada visi yang ada maka sasaran akhir
Pembangunan kota Jakarta adalah "Kesejahteraan warga kota lahir
dan batin menurut standar peradaban dunia yang terus berkembang".
Pembangunan di seluruh dunia yang sebagian besar berorientasi
pada "pertumbuhan" ternyata telah gagal menyelamatkan "harkat
dan martabat" manusia yang paling mendasar. Peradaban kapitalisme
modern ternyata tidak pernah mampu lepas dari: kesenjangan sosial-ekonomi;
konflik antar golongan dan bangsa yang saling menghancurkan
bahkan melestarikan dendam serta kebencian; kemiskinan yang
merendahkan martabat manusia; serta ketamakan yang menghancurkan
lingkungan alam dan sebagainya. |
| "Abad 20 adalah abad yang paling kejam" demikianlah
kesimpulan paling tepat yang disampaikan sekjen PBB sebagai
penutup abad tersebut. Masyarakat dunia kini juga sedang mencari
nilai - nilai kesejahteraan yang baru. Paradigma-paradigma baru
sedang ditawarkan seperti "People Centered Development", (UNDP)
"Jalan Ketiga" (Anthony Giddens), "Development as Freedom" (Amartya
Sen) dan sebagainya. Semua konsep-konsep baru pembangunan itu
sebenarnya sedang mencari suatu "keseimbangan baru" antara kemakmuran
fisik dan "kesejahteraan" hakiki yang menghasilkan "human development".
|
| Untuk itu, dan selaras dengan perkembangan
tersebut, maka rumusan misi pembangunan sosial-budaya kota Jakarta
ditujukan untuk: "mengembangkan nilai, norma serta tatanan pranata
sosial yang mampu menciptakan sikap dan pola perilaku warga
masyarakat yang bercirikan kerukunan, kepedulian, dan kemandirian
serta kemajuan, sehingga tercapai kesejahteraan bersama." |
| Dalam pada itu, orientasi Rencana Umum Pembangunan
Sosial Budaya (RUPSB) DKI Jakarta ini adalah KESEJAHTERAAN.
Berdasarkan tinjauan teori, setidaknya dapat diidentifikasikan
4 (empat) nilai pendukung yang mempengaruhi upaya untuk mencapai
kesejahteraan. Yakni: kerukunan, kepedulian, kemandirian, dan
kemajuan. Asumsinya adalah tidak mungkin mencapai kesejahteraan
yang dicita-citakan, bila keempat nilai tersebut tidak menunjukkan
kondisi yang mendukung. |
| Untuk mewujudkannya diperlukan satu faktor
paling penting, yakni kepercayaan (trust). Bagaimanapun, pencapaian
nilai pendukung yang berorientasi kepada kesejahteraan tidak
mungkin tercapai bila tidak ada kepercayaan di antara aktor-aktor
strategis yang terlibat dalam pola hubungan sosial di Jakarta. |
| Ada lima faktor yang berperan dalam hal ini.
Yakni, Kepastian Arah Reformasi; Akuntabilitas & Transparansi;
Kepastian Hukum dan Perlindungan Hak Warga Kota; Pembangunan
Berbasis Komunitas; dan Peningkatan Pelayanan Publik. |
| Dengan demikian, langkah pertama dan utama
untuk mencapai kesejahteraan adalah melaksanakan kelima faktor
yang mempengaruhi kepercayaan. Setelah kepercayaan meningkat
di antara aktor-aktor strategis, diharapkan keempat nilai pendukung
itu benar-benar akan memfasilitasi atau memudahkan tercapainya
kesejahteraan sosial yang dicita-citakan bersama oleh seluruh
warga kota. |
| Namun perlu ditegaskan di sini bahwa kalau
pun ada banyak faktor yang terliput dalam model analisis ini,
pusat perhatian atau jiwa RUPSB sebenarnya terletak pada 4 nilai
pendukung. |
| Ada beberapa alasan. Pertama, keempat faktor
tersebut secara teoritik dianggap paling dekat dengan kesejahteraan.
Kedua, keempat faktor tersebut merupakan derivasi atau turunan
langsung dari makna pembangunan sosial-budaya. Dan alasan mengapa
keenam faktor lainnya juga dimasukkan ke dalam model adalah
untuk memperlihatkan bahwa perlu dilakukan berbagai upaya lain
untuk memperbaiki nilai pendukung itu sendiri. Kondisi ini sesuai
dengan realitas sosial yang cenderung memang kompleks. |
| |
| Latar Belakang |
| KOTA Jakarta telah mengalami pembangunan fisik
dan ekonomi yang berjalan dengan pesat, menjadi suatu kota metropolitan.
Sebaliknya urbanisasi dari daerah-daerah di Indonesia dianggap
telah menjadikan Jakarta sebagai "kampung besar" (big village). |
| Berbagai upaya perencanaan pembangunan fisik
dan ekonomi telah dilaksanakan dengan harapan agar perubahan
dan arah kota Jakarta dapat sesuai dengan apa yang dicita-citakan.
Berbagai keadaan Jakarta yang ideal telah dikemukakan misalnya
Jakarta yang BMW (Bersih, Manusiawi dan Berwibawa) dan Jakarta
yang Teguh Beriman. |
| Dalam upaya untuk lebih memperhatikan masalah
sosial budaya dalam dinamika Jakarta, maka Pemda DKI telah membuat
Rencana Umum Pengembangan Sosial Budaya (RUPSB) yang berlaku
dari tahun 1994 sampai 2005. Namun perubahan sosial yang cukup
besar seperti Reformasi telah mengubah dinamika sosial Jakarta.
Reformasi menghasilkan beberapa keputusan penting yang mempunyai
implikasi pada pelaksanaan RUPSB. Keputusan tersebut adalah
UU No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih
dan Bebas dari KKN; UU No.34 tahun 1999 tentang Pemerintahan
Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara RI; dan Inpres No.7 tahun
1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. |
| Untuk menanggapi hal tersebut maka perlu dilakukan
Revisi RUPSB sehingga lebih aspiratif dengan tuntutan dan kebutuhan
masyarakat. |
| |
| Fungsi RUPSB |
| PEMERINTAH Daerah (Pemda) DKI Jakarta sudah
memiliki perangkat perundang-undangan yang menjadi landasan
dan pedoman bagi pelaksanaan pembangunan jangka panjang (20
tahun) dan menengah (10 tahun). Yaitu dengan ditetapkannya Peraturan
Daerah No. 4 Tahun 1984 tentang Pola Dasar Pembangunan Daerah,
dan Peraturan Daerah No. 5 Tahun 1984 tentang Rencana Umum Tata
Ruang DKI Jakarta 1985-2005 yang mengatus pembangunan bidang
infra-struktur fisik. Pemda menyadari bahwa terlaksananya Rencana
Umum Tata Ruang (RUTR) yang bermanfaat secara fungsional bagi
masyarakat memerlukan sikap mental dan pola perilaku warga masyarakat
yang partisipatif. Oleh karena itu, Pemda jelas memerlukan suatu
Rencana Umum Pembangunan Sosial Budaya (RUPSB) yang berfungsi
sepadan dengan RUTR di bidang fisik. Ada pun fungsi RUPSB adalah
sebagai berikut: |
- Merupakan pedoman perencanaan strategis serta Pola Dasar
Pembangunan Sosial Budaya DKI Jakarta;
- Menggariskan prioritas-prioritas utama dalam formulasi
kebijakan Pembangunan Sosial Budaya Masyarakat DKI Jakarta;
- Menjadi pedoman umum bagi sistem pemantauan, pelaporan,
dan penilaian (monitoring, reporting dan evaluasi) program-program
pembangunan sosial-budaya secara integratif.
|
| Penyusunan Rencana Umum Pembangunan Sosial
Budaya (RUPSB) DKI Jakarta perlu memenuhi persyaratan-persyaratan,
antara lain, sebagai berikut: |
- Kontekstual-fungsional, yakni memperhitungkan kondisi
Ibu kota Negara Replublik Indonesia, yang "berwajah tiga":
- wajah internasional, sebagai "pintu gerbang utama"
bagi dunia internasional/global
- wajah nasional, yaitu sebagai pusat pemerintahan serta
kota perdagangan dan industri di Indonesia
- wajah lokal/regional, yaitu sebagai suatu daerah yang
memiliki ciri serta, kebutuhan yang khas.
|