|
|
 |
| RTRW (RENCANA TATA RUANG WILAYAH) |
| Kebijakan Pengembangan Tata Ruang |
- Memantapkan fungsi kota Jakarta sebagai kota jasa skala
nasional dan internasional
- Memprioritaskan arah pengembangan kota ke arah koridor
timur, barat, utara dan membatasi pengembangan ke arah selatan
agar tercapai keseimbangan ekosistem
- Melestarikan fungsi dan keserasian lingkungan hidup di
dalam penataan ruang dengan mengoptimalkan daya dukung dan
daya tampung lingkungan hidup
- Mengembangkan sistem prasarana dan sarana kota yang berintegrasi
dengan sistem regional, nasional dan internasional.
|
| Wilayah Pengembangan |
| Sesuai dengan karakteristik fisik dan perkembangannya,
Jakarta dibagi atas 3 (tiga) Wilayah Pengembangan (WP) utama
sebagaimana tercantum pada Gambar 01 Lampiran II Peraturan Daerah
ini, dengan kebijakan pembangunan untuk masing-masing Wilayah
Pengembangan (WP) sebagai berikut: |
|
Wilayah Pengembangan (WP) Utara terdiri atas:
|
- WP Kepulauan Seribu (WP-KS), dengan kebijakan pengembangan
yang terutama diarahkan untuk meningkatkan kegiatan pariwisata,
kualitas kehidupan masyarakat nelayan melalui peningkatan
budidaya laut dan pemanfaatan sumber daya perikanan dengan
konservasi ekosistem terumbu karang dan hutan mangrove.
- WP Pantai Utara (WP-PU), dengan kebijakan meliputi:
- Pantai Lama:
- Meningkatkan dan melestarikan kualitas lingkungan
Jakarta Utara;
- Mempertahankan permukiman nelayan;
- Mengembangkan fungsi pelabuhan dan perniagaan
- Pantai Baru: melalui pengembangan reklamasi yang terpisah
secara fisik dari pantai lama dengan kegiatan utama
jasa dan perdagangan berskala internasional, perumahan,
pelabuhan serta pariwisata.
- Wilayah Pengembangan (WP) Tengah terdiri dari:
- WP Tengah Pusat (WP-TP), dengan kebijakan pengembangan
yang diarahkan untuk pusat pemerintahan, pusat kegiatan
perdagangan dan jasa serta permukiman intensitas tinggi
- WP Tengah Barat (WP-TB), dengan kebijakan pengembangan
untuk permukiman yang ditunjang dengan pengembangan
Sentra Primer Baru Barat
- WP Tengah Timur (WP-TT), dengan kebijakan pengembangan
untuk pusat industri / pergudangan serta permukiman
yang ditunjang dengan pengembangan Sentra Primer Baru
Timur.
- Wilayah Pengembangan (WP) Selatan terdiri atas:
- WP Selatan Utara (WP-SU), dengan kebijakan untuk pengembangan
kawasan permukiman dengan intensitas sedang sampai tinggi
- WP Selatan Selatan (WP-SS), dengan kebijakan untuk
pengembangan permukiman secara terbatas dengan penerapan
Koefisien Dasar Bangunan rendah untuk mempertahankan
fungsinya sebagai kawasan resapan air.
|
| Strategi Pegembangan Tata Ruang Propinsi |
| Untuk mewujudkan visi dan misi pembangunan
Daerah, maka strategi pengembangan Tata Ruang yang ditempuh
adalah: |
|
- Mengembangkan pemanfaatan ruang secara terpadu dengan
pola penggunaan campuran di kawasan ekonomi prospektif dan
sistem pusat kegiatan kota
- Mengembangkan Sentra-Sentra Primer Baru di Timur, Barat,
dan Utara
- Menata kawasan Taman Medan Merdeka untuk bangunan umum
pemerintahan, fasilitas umum, dan fasilitas sosial
- Mengembangkan kawasan pantai utara sebagai kawasan pusat
niaga terpadu skala internasional di masa depan
- Mengembangkan sistem angkutan umum massal sebagai moda
angkutan utama antar pusat-pusat kegiatan dan antar bagian-bagian
kota
- Mengembangkan dan mengoptimalkan penataan ruang daerah
aliran 13 sungai, situ, waduk, bajir kanal dan lokasi tangkapan
air sebagai orientasi pengembangan kawasan sesuai dengan
fungsi Wilayah Pengembangan (WP) tempat badan air tersebut
berlokasi
- Mempertahankan dan mengembangkan RTH di setiap wilayah
kotamadya baik sebagai sarana kota maupun untuk keseimbangan
ekologi kota
- Mengembangkan dan mengoptimalkan penataan ruang berdasarkan
tipologi kawasan.
|
| Misi Dan Strategi Pengembangan Tata Ruang Kotamadya |
| Untuk mewujudkan visi dan misi pembangunan
Propinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5, maka
misi pengembangan tata ruang Kotamadya adalah: |
- Kotamadya Jakarta Pusat:
- Mewujudkan pusat kota jasa terpadu dengan mendorong
pembangunan fisik secara vertikal dan terkendali
- Meningkatkan Jakarta Pusat sebagai pusat pemerintahan,
perkantoran, perdagangan dan jasa.
- Kotamadya Jakarta Utara:
- Mengembangkan Jakarta Utara sebagai kota pantai dan
kawasan wisata bahari dengan menjaga kelestarian lingkungannya;
- Mendukung pengembangan kawasan pelabuhan, industri
selektif di bagian timur dan pusat niaga terpadu berskala
internasional di bagian tengah Pantura.
- Kotamadya Jakarta Barat :
- Mengembangkan kawasan permukiman kepadatan sedang
dan tinggi di wilayah bagian barat;
- Mewujudkan pusat wisata budaya-sejarah, kota tua,
serta melanjutkan pengembangan Sentra Primer Baru Barat
sebagai pusat kegiatan wilayah. 1. Mengembangkan kawasan
permukiman kepadatan sedang dan tinggi di wilayah bagian
barat;
- Kotamadya Jakarta Selatan:
- Mempertahankan wilayah bagian selatan Jakarta Selatan
sebagai daerah resapan air.
- Mewujudkan wilayah bagian utara Jakarta Selatan sebagai
pusat niaga terpadu.
- Kotamadya Jakarta Timur:
- Mengembangkan kawasan permukiman dan mempertahankan
kawasan hijau sebagai resapan air.
- Mengembangkan kawasan industri selektif dan melanjutkan
pengembangan Sentra Primer Baru Timur di Pulo Gebang
sebagai pusat kegiatan wilayah.
|
| Untuk mewujudkan misi pembangunan Kotamadya
sebagaimana tersebut, maka strategi pengembangan Tata Ruang
yang ditempuh di masing-masing Kotamadya adalah: |
|
- Kotamadya Jakarta Pusat :
- Mendorong pengembangan kawasan strategis skala Nasional
dan Internasional pada kawasan ekonomi prospektif terutama
di kawasan sekitar Medan Merdeka, Thamrin-Sudirman,
Senayan, Kemayoran, Karet Tengsin, dan Waduk Melati.
- Mengembangkan sarana/fasilitas transportasi yang mendukung
pengembangan sistem angkutan umum massal.
- Mendorong penataan kawasan sekitar daerah aliran 13
sungai dengan mengoptimalkan pemanfaatan ruang kawasan
tersebut.
- Mengembangkan program peremajaan lingkungan kawasan
permukiman kumuh berat dengan peremajaan terbatas untuk
pembangunan rumah susun murah dan penyediaan ruang terbuka
hijau.
- Kotamadya Jakarta Utara:
- Mendorong revitalisasi kawasan kota tua sebagai objek
wisata dengan meningkatkan sarana dan prasarana pendukungnya
guna mendorong pengembangan pusat niaga baru bertaraf
internasional di kawasan reklamasi.
- Menata kembali kawasan pantai lama secara terpadu
dengan pengembangan reklamasi.
- Mempertahankan kelestarian lingkungan kawasan perairan
dan pulau-pulau di Kepulauan Seribu.
- Menata kawasan hilir sungai dengan badan air lainnya
sebagai upaya pengendali banjir dengan penyediaan permukiman
bagi penduduk sekitarnya.
- Mengembangkan sistem jaringan transportasi darat dan
laut untuk angkutan penumpang dan angkutan barang secara
terpadu dengan sistem transportasi makro.
- Kotamadya Jakarta Barat:
- Mendorong revitalisasi kawasan kota tua sebagai objek
wisata dengan meningkatkan sarana dan prasarana pendukungnya.
- Memberikan kemudahan untuk terwujudnya Sentra Primer
Baru Barat sebagai pusat perkantoran, perdagangan dan
jasa.
- Mendukung pembangunan jalan lingkar luar dan sistem
jaringan jalan Barat-Timur, serta pembangunan terminal
angkutan penumpang dan angkutan barang di Rawa Buaya
yang terintegrasi dengan pengembangan sistem angkutan
kereta api.
- Kotamadya Jakarta Selatan:
- Mendorong pengembangan kawasan strategis skala nasional
dan internasional pada kawasan ekonomi prospektif di
kawasan Segitiga Kuningan, Casablanca, Manggarai dan
penataan kawasan Blok M Kebayoran Baru.
- Mengakomodasikan permukiman dengan kepadatan sedang
pada wilayah bagian utara Jakarta Selatan dan mempertahankan
pengembangan permukiman dengan kepadatan rendah pada
wilayah bagian selatan Jakarta Selatan.
- Mendukung pembangunan jalan lingkar luar ke arah barat
dan mengembangkan sarana/fasilitas transportasi yang
mendorong pengembangan sistem angkutan umum massal penataan
terminal Blok M, serta sistem jaringan jalan Selatan-Utara.
- Mengembangkan kawasan hijau pada daerah aliran 13
sungai dengan pola hijau yang mendukung wisata lingkungan
di wilayah bagian selatan Jakarta Selatan serta memanfaatkan
badan air untuk atraksi wisata.
- Mengembangkan pusat pembibitan tanaman dan perikanan
serta pengembangan kegiatan penelitian agro dan pengembangan
wisata agro.
- Kotamadya Jakarta Timur:
- Mendorong pembangunan Sentra Primer Baru Timur dengan
menyelesaikan pembangunan jalan arteri dan pendukungnya.
- Mengoptimalkan pengembangan kawasan industri selektif
di Pulo Gadung, Ciracas, Pekayon dan membatasi perkembangan
baru kegiatan industri pada jalan-jalan arteri.
- Mendukung pembangunan jalan lingkar luar dan sistem
jaringan jalan Timur-Barat serta pembangunan terminal
penumpang dan barang sebagai titik simpul bagian timur
yang menunjang pengembangan pelabuhan dan industri.
- Mengembangkan kawasan hijau pada daerah aliran 13
sungai dan melestarikan kawasan hijau, situ dan rawa
untuk pengendalian banjir.
|
|
 |