| TRANSPORTASI |
| Tujuan Pengembangan Sistem Transportasi |
- Tersusunnya suatu jaringan sistem transportasi yang efisien
& efektif;
- Meningkatnya kelancaran lalu-lintas dan angkutan;
- Terselenggaranya pelayanan angkutan yang aman, tertib,
nyaman, teratur, lancar dan efisien;
- Terselenggaranya pelayanan angkutan barang yang sesuai
dengan perkembangan sarana angkutan dan teknologi transportasi
angkutan barang;
- Meningkatnya keterpaduan baik antara sistem angkutan laut,
udara dan darat maupun antar moda angkutan darat;
- Meningkatnya disiplin masyarakat pengguna jalan & pengguna
angkutan
|
| Prasarana transportasi dikembangkan
sebagai pelayanan angkutan terpadu untuk lalu lintas lokal,
nasional, regional dan internasional yang disusun dalam kerangka
kerja seperti pada gambar di bawah ini. |
 |
| Peta Rencana Jaringan Kereta |
 |
 |
 |
| Peta Rencana Jaringan Jalan dan Terminal
|
 |
 |
 |
| Pengembangan Fasilitas Pejalan Kaki
( Pasal 19 ) |
- Pembangunan fasilitas jalan kaki yang memadai untuk menumbuhkan
budaya berjalan kaki, terutama untuk perjalanan yang relatif
pendek ( Pasal 45 )
- Fasilitas pejalan kaki juga memperhitungkan penggunaannya
bagi penyandang cacat ( Pasal 19 )
- Pembangunan fasilitas penyeberangan orang ( Pasal 19 )
|
| Pengembangan Angkutan Jalan (Pasal
19) |
- Pengembangan Sistem Angkutan Jalan
Pengembangan Jaringan Jalan Sesuai dengan Fungsi Dan Hirarki
Jalan ( Pasal 19 ayat 5)
- Penataan Pelayanan Angkutan Umum
- Angkutan bus besar hanya pada jalan arteri ( Pasal
19 ayat 5)
- Angkutan bus sedang hanya pada jalan kolektor ( Pasal
19 ayat 5)
- Angkutan mikrolet hanya pada jalan lokal ( Pasal 19
ayat 5)
- Pengembangan Fasilitas Parkir ( Pasal 19 ayat 7)
Membangun gedung-gedung parkir dan atau taman parkir pada
pusat kegiatan untuk menghilangkan parkir pada badan jalan
secara bertahap
- Manajemen Lalu-lintas ( Pasal 19 ayat 6)
- Sistem satu arah
- Pengaturan dengan lampu lalu-lintas
- Kebijakan pembatasan lalu-lintas pada daerah tertentu.
|
| Arahan Pengembangan Kereta Api |
| Pengembangan Sistem Jaringan dan
Kapasitas Angkutan Kereta Api (Pasal 19 ayat 3) |
- Kereta Api Layang
- Kereta Api Pada Permukaan
- Kereta Api Bawah Tanah
|
| Pengembangan Sistem Angkutan Kereta
Api (Dimulai Pasal 45 ayat c) |
- Peningkatan Jalur Lingkar (Loop Line)
- Peningkatan Jalur Tengah (Central Line)
- Lintasan Baru Fatmawati - Kota dengan Jaringan Bawah Tanah
Secara Proporsional
- Lintasan Baru Duri - Kemayoran Dengan Jaringan Bawah Tanah
Secara Proporsional.
|
| Pengembangan Kawasan Prioritas |
| (Ditetapkan
berdasarkan besar dan strategisnya kontribusi yang diberikan
dalam pembangunan untuk mewujudkan Kota Jakarta sebagai Kota
Jasa Internasional) |
- Kawasan Pantura
- Perbaikan kualitas lingkungan pantai lama
- Reklamasi perairan laut Teluk Jakarta seluas ±
2.700 Ha.
- Penataan koridor 13 sungai
- Penataan kembali dimensi dan ruang koridor 13 sungai.
- Menata kembali kawasan pinggir sungai dengan merubah
orientasi bangunan dan lingkungan.
- Pembangungan Banjir Kanal Timur
- Sistem angkutan umum massal
|
| Sistem Angkutan Umum Massal Jakarta
(Mass Rapid Transpotrs - MRT) |
 |
 |
Deskripsi
Sistem
(Fatmawati - Kota) |
- Panjang lintasan = 19 km
- Jarak antar stasiun = 1 km
- Alinyemen vertikal sebagian di bawah tanah dan
sebagian melayang
- Kapasitas sistem = 40.000 penumpang per jam per
arah
- Panjang platform = 140 m
- Jarak antar rel = 1435 mm (standard)
- Pengumpulan energi = 1500 Volt DC)
- Kecepatan maksimum = 80 km/jam
- Kecepatan rata-rata = 35 km/jam
- Formasi = 6 gerbosng/rangkaian
- Dimensi gerbong: panjang 23 m dan lebar = 3,2 m
- Kapasitas angkut = 2100 penumpang per rangkain kereta
- Selang waktu kedatangan antar kereta = 2 - 5 menit
(jam sibuk)
- Waktu operasi = 18 jam (06.00 - 24.00).
|
|
 |